
Setelah mengisi link permohonan pembentukan TUK Mandiri, kemudian akan diadakan Verifikasi TUK Mandiri secara daring/luring oleh Tim Verifikator TUK dan Asesor Lisensi agar dapat diverifikasi kelayakan TUK Mandiri
TUK Mandiri wajib menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LSP setelah TUK dinyatakan layak dan sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan TUK Mandiri.
nb: setelah melakukan submit di g-form harap menghubungi penanggungjawab wilayah

Setelah mengisi link permohonan pembentukan TUK Sewaktu, kemudian akan diadakan Verifikasi TUK Sewaktu secara daring/luring oleh Verifikator TUK agar dapat diverifikasi kelayakan TUK Sewaktu
nb: setelah melakukan submit di g-form harap menghubungi penanggungjawab wilayah

Sehubungan dengan ketentuan pada Peraturan Skema Sertifikasi LSP Gatensi Karya Konstruksi poin 9.6 mengenai Survailan Pemegang Sertifikat/Pemeliharaan Sertifikat, serta Peraturan BNSP 201 Tahun 2014 poin 3.28 mengenai Survailan, setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh LSP Gatensi Karya Konstruksi diwajibkan untuk mengikuti kegiatan survailan.
Untuk itu, kami mengajak seluruh pemegang sertifikat agar dapat berpartisipasi dengan mengisi formulir survailan secara lengkap dan benar melalui tautan berikut:
Isi Formulir Survailan di Sini
Partisipasi Anda sangat penting untuk memastikan sertifikat tetap valid dan mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi di Indonesia.
Salam Kompeten,
LSP Gatensi Karya Konstruksi
X